Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA didampingi Sekretaris Lembaga Yandri. A, SH, MH menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi tentang izin pendirian perguruan tinggi dan izin perubahan bentuk PTS di ruang sidang lantai 2, Rabu (18/8/2021).

Kepala Lembaga menyerahkan SK Mendikbudristek Nomor 342/E/O/2021 tanggal 22 Juli 2021 kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sarolangun M. Syukri tentang izin pendirian Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Sarolangun dan SK Mendikbudristek Nomor 330/E/2021 tentang izin perubahan bentuk Akademi Kebidanan Husada Gemilang menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Husada Gemilang kepada Ketua Yayasan  Syafni Zuryanti.

“Selamat atas amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi. Silakan dilanjutkan dengan membangun manajemen dan tata kelola perguruan tinggi yang baik,” kata Kepala Lembaga.

Prof. Herri menyampaikan agar perguruan tinggi dapat melaksanakan sesuai dengan proposal usulan baik itu pendirian maupun perubahan bentuk.  Siapkan kurikulum, sarana prasarana, teknologi informasi serta dosen dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas.

 “Tidak hanya mutu akademik, jadikan perguruan tinggi sebagai tempat menanamkan nilai kejujuran, integritas, rasional, etika, dan akhlak. Sebab, lulusan perguruan tinggi merupakan calon pemimpin masa depan” kata Kepala Lembaga.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sarolangun M. Syukri mengucapkan terima kasih atas layanan pendirian perguruan tinggi di LLDIKTI Wilayah X. 

“Terima kasih atas layanan LLDIKTI Wilayah X. Bantu dan bina kami dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam rangka membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Syukri.

Sementara itu, Ketua Yayasan Husada Gemilang mengatakan terbentuknya Akbid Husada Gemilang tidak terjadi begitu saja. Begitupun dengan perubahan bentuk dari Akbid menjadi STIKes Husada Gemilang.

 

“Terima kasih atas layanan dan bantuan LLDIKTI Wilayah X dalam perubahan bentuk Akbid menjadi STIKes Husada Gemilang. Semoga ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat di Indragiri Hilir dalam melanjutkan studi di bidang kesehatan,” tutup Syafni. (*)

SUMBER : http://lldikti10.ristekdikti.go.id/id/prof-herri-serahkan-sk-izin-perubahan-bentuk-dan-pendirian-perguruan-tinggi,